Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seorang profesional yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. TKSK memiliki peran penting dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai program sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
TKSK dibentuk pada tahun 2009 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial di tingkat lokal. Mereka dilatih secara profesional untuk menangani berbagai masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat, termasuk rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
Prinsip dasar kerja TKSK meliputi komitmen, pengabdian, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas mereka. Mereka juga diharapkan memiliki inovasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial agar dapat lebih efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.